Digerebek di Depan Rumah Kosong: Kurir Sabu 107 Gram di Sidoarjo Terancam Hukuman Berat

  • Whatsapp
Img 20250423 Wa0072~2
Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Sabu 107 Gram di Sidoarjo, Terlibat Jaringan Madura

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial N bin C A (31), yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 107 gram di wilayah Sidoarjo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tepat di depan sebuah rumah kosong di kawasan Jl. Raya Lingkar Timur, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatresnarkoba AKBP Suriah Miftah menjelaskan, tersangka N merupakan warga Sidoarjo kelahiran 16 September 1993, dan tinggal berpindah-pindah antara Perumahan Bluru Permai dan kos di daerah Sidomulyo.

Compress 20250424 074311 1152
Barang bukti sabu 107 gram hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Sidoarjo

“Dari tangan tersangka, kami menyita 48 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, dengan total berat netto mencapai ±107,136 gram,” ujar AKBP Suriah Miftah.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp240.000, satu unit motor Honda Beat, serta peralatan pengemasan seperti timbangan elektrik, lakban, klip plastik, dan dua buah sekop dari sedotan plastik.

Dari pengakuannya kepada penyidik, N mengungkapkan bahwa ia menerima sabu tersebut dari seorang pria berinisial R (saat ini berstatus DPO) pada Rabu, 26 Maret 2025, di pinggir Jalan H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura.

Img 20250423 Wa0072~2
Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Sabu 107 Gram di Sidoarjo, Terlibat Jaringan Madura

“Dia suruh saya ambil ranjauan, terus saya kemas ulang dan kirim ke pembeli. Dapat upah Rp4 juta sekali kirim,” kata tersangka kepada penyidik.

Lebih lanjut, N mengaku telah lebih dari sepuluh kali menerima sabu dari R selama tujuh bulan terakhir. Aktivitasnya sebagai kurir narkoba berlangsung secara terstruktur dan terorganisir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur secara tegas tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, yang dapat dikenakan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi kini memburu R dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu antar wilayah tersebut.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *