Sidang Penipuan Investasi Beton: Terdakwa Diduga Gunakan Skema Fiktif Rugikan Rp27 Miliar

  • Whatsapp
Compress 20250424 060125 5589
Sidang kasus penipuan investasi proyek fiktif di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pengangkutan beton yang melibatkan empat terdakwa yakni Soen Hermawan, Anita, Ponidi, dan Pandega Agung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ruang Cakra, Selasa (23/4). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi penting, yaitu Riza Pahlevi Zen—pegawai PT Bima Sempaja Abadi (BSA)—dan Slamet Subagyo dari PT Varia Usaha Beton.

Bacaan Lainnya

Riza Pahlevi yang bekerja di bagian marketing PT BSA menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam perkara ini bermula dari pertemuan di rumah Umar Gani, saudara iparnya. “Umar Gani bercerita bahwa PT Arthamas Trans Logistik (ATL) mendapatkan proyek pengangkutan beton dari PT Varia Usaha Beton, namun kekurangan dana. Ia mencari investor dan menawarkan kerja sama,” ungkap Riza di hadapan majelis hakim.

Compress 20250424 060125 5589
Sidang kasus penipuan investasi proyek fiktif di Pengadilan Negeri Surabaya

Ia mengaku mempertemukan Umar Gani dengan pihak Rahadian untuk membahas potensi kerja sama tersebut. “Saat pertemuan, Umar sudah membawa hitung-hitungan, namun saya tidak tahu persis berapa profit untuk perusahaan,” lanjut Riza.

Saat ditanya soal keuntungan yang diperoleh, Riza menyebutkan dirinya mendapat kompensasi berkisar Rp7 juta hingga Rp9 juta per bulan. “Uang itu saya terima dari Umar Gani, bukan dari PT BSA, PT ATL, atau CV Adil Lokeswara,” ujarnya.

Lebih jauh, terungkap bahwa Riza hanya melakukan survei lokasi sekali, lalu menyerahkan pengawasan pengangkutan kepada pihak bernama Dwi.

Compress 20250424 060029 9506
Sidang kasus penipuan investasi proyek fiktif di Pengadilan Negeri Surabaya

Kuasa hukum terdakwa Pandega, yakni Heru Krisbianto dan Erna Wahyu Ninggsih kembali meminta agar Umar Gani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun, JPU tetap menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak termasuk dalam berkas perkara.

Sementara itu, saksi Slamet Subagyo dengan tegas menyatakan bahwa namanya telah dicatut oleh terdakwa Soen Hermawan. Ia juga membantah adanya kerja sama antara PT Varia Usaha Beton dengan PT ATL maupun CV Adil Lokeswara.

Berdasarkan surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa PT Bima Sempaja Abadi sempat mentransfer dana senilai total Rp100.766.030.000 ke CV Adil Lokeswara melalui tiga rekening. Dari jumlah itu, Terdakwa Pandega, sebagai Direktur CV Adil Lokeswara, mengambil keuntungan 4%, lalu mentransfer sisa dana ke rekening BCA atas nama PT Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Ponidi.

Dalam upaya mengelabui investor Ir. Hardian Noer Cahyono, keduanya berpura-pura mentransfer dana kembali ke PT Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan. Nilai total transfer tersebut tercatat sebesar Rp73.644.166.000.

Namun, sisa dana sebesar Rp27.121.864.166 justru ditransfer ke rekening BCA yang dikelola oleh Terdakwa Soen Hermawan. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening atas nama PT Shan Gandara Satya untuk mencairkan cek sebagai bentuk pengembalian dana kepada investor.

Namun ketika cek tersebut dicairkan oleh saksi Hardian Noer Cahyono, pihak bank menolak karena saldo tidak mencukupi. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa proyek pengangkutan beton antara PT Arthamas Trans Logistik dan PT Varia Usaha Beton menggunakan armada milik CV Adil Lokeswara ternyata fiktif alias tidak pernah ada.

Para terdakwa diduga melakukan serangkaian tipu muslihat dengan menggunakan nama palsu untuk membuat korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang sebagai investasi. Atas perbuatan tersebut, saksi Hardian Noer Cahyono mengalami kerugian sebesar Rp27,1 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan secara bersama-sama.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *