SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Aksi pencurian dengan sasaran fasilitas umum kembali terjadi di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial I (29), warga Kabupaten Sampang, Madura, diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya usai diduga mencuri sandaran kursi besi di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap anggota Resmob pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keramat II, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
“Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit sandaran kursi besi yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum,” ujar AKP Hadi, Rabu (13/5).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
AKP Hadi menjelaskan, saat kejadian sejumlah warga melihat seorang pria mengendarai sepeda motor sambil membawa sandaran kursi besi melintas di trotoar samping rumah sakit kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melawan arus sambil membawa sebuah sandaran kursi besi di atas kendaraan yang dikendarainya,” katanya.
Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat warga melakukan pengamatan lebih lanjut. Bahkan beberapa warga sempat membuntuti pelaku dan meminta agar barang tersebut dikembalikan.
“Warga kemudian membuntuti pelaku dan sempat menegurnya agar mengembalikan barang yang dibawa. Namun, pelaku justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri,” jelas AKP Hadi.
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L-4671-RZ.
“Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Resmob akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyiannya,” tambah AKP Hadi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, serta celana jeans biru yang diduga dipakai saat beraksi.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di lokasi lain.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindak pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, namun juga fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.






