SEMARANG, Nusantaraabadinews.com – Penanganan dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret nama Bank Mandiri KCP Pati Batangan kini memasuki tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Pada Kamis (21/5/2026), korban berinisial S memenuhi undangan pemeriksaan dari Subdit II Unit I Ditreskrimsus Polda Jateng dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum NRW & PARTNERS.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut, penyidik menggali keterangan terkait dugaan pencairan kredit tidak wajar yang dialami pelapor. Selain itu, korban juga mengaku terdapat pengambilan uang tunai yang tidak pernah dilakukannya.
Kuasa hukum korban, R. Ferinando A.P., SH menjelaskan, kliennya juga kehilangan kendali atas dokumen pribadi usai proses pencairan kredit dilakukan.
“Setelah pencairan, buku tabungan beserta ATM dan NPWP milik pelapor dibawa oleh oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan dan sampai saat ini tidak pernah dikembalikan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kuasa hukum menduga terdapat keterlibatan sejumlah oknum pegawai bank yang diduga bersekongkol untuk menguntungkan diri sendiri.
Menurut Ferinando, dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan beberapa pihak yang disebut turut menutupi persoalan yang dialami korban.
“Dugaan sementara, tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum dan bisa jadi tidak diketahui oleh pihak Bank Mandiri pusat,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyerahkan tambahan alat bukti kepada penyidik, di antaranya keterangan pemilik sertifikat yang diagunkan di Bank Mandiri KCP Pati Batangan dengan nominal Rp150 juta, namun sertifikat tersebut disebut bukan atas nama dirinya melainkan atas nama pelapor S.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah dokumen perjanjian kredit yang diduga memiliki banyak kejanggalan dan berpotensi fiktif.
Kuasa hukum NRW & PARTNERS menyebut kasus ini diduga tidak hanya menimpa satu korban. Berdasarkan penelusuran awal, terdapat puluhan warga yang diduga mengalami persoalan serupa dengan modus berbeda-beda.
“Kita akan gali permasalahan ini. Ternyata bukan hanya klien kami yang menjadi korban. Ada kurang lebih dua puluh warga yang diduga menjadi korban oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan, namun yang sudah kami konfirmasi sementara masih lima orang,” tegas Ferinando.
Ia menyebut dugaan praktik tersebut mengarah pada oknum pegawai berinisial HW bersama atasannya berinisial ZSW. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti tambahan dari sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian.
“Kami akan membantu masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Kasus tersebut kini ditangani Subdit II Unit I Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional dan transparan.
“Saya percaya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dapat menyelesaikan perkara yang dihadapi klien kami dengan menggunakan hati nurani untuk mewujudkan keadilan yang presisi,” pungkasnya.
Bersambung…






