Kredit Fiktif di Pati, Data Nasabah Diduga Disalahgunakan Oknum Bank

  • Whatsapp
Foto: kasus kredit fiktif Bank Mandiri di Pati yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah
Foto: kasus kredit fiktif Bank Mandiri di Pati yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah

PATI, Nusantaraabadinews.com – Dugaan penipuan dan pencairan kredit fiktif yang menyeret oknum pegawai Bank Mandiri di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Batangan, Pati, terus berkembang dan kini resmi dilaporkan ke aparat kepolisian.

Korban berinisial S mengungkapkan bahwa data pribadinya diduga digunakan tanpa persetujuan untuk pengajuan hingga pencairan kredit. Ia menegaskan tidak pernah merasa mengajukan pinjaman sebagaimana tercatat dalam rekening koran miliknya.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, beberapa pihak disebut-sebut terlibat, di antaranya pimpinan KCP Batangan berinisial Z, seorang marketing berinisial HW, serta seorang oknum kepala sekolah TK berinisial EH. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang dipersoalkan.

Korban yang didampingi tim kuasa hukum dari NRW & Partner sebelumnya telah mencoba menempuh jalur mediasi dengan mendatangi kantor Bank Mandiri KCP Pati Batangan. Mereka sempat bertemu dengan pihak yang mengaku sebagai kepala cabang serta kepala unit perkreditan.

Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak kuasa hukum menyebut kliennya mengalami kesulitan saat meminta dokumen persetujuan kredit.

“Klien kami sudah beritikad baik meminta klarifikasi dan penyelesaian dengan datang dan meminta berkas Persetujuan Kredit milik klien kami akan tetapi dipersulit oleh Kepala Unit Perkreditan dengan berbagai alasan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait perkara ini,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum menilai adanya indikasi kurangnya transparansi dalam penanganan internal pihak bank. Meski demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

Karena tidak menemukan titik terang, korban bersama kuasa hukumnya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 28 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPA/53/IV/2026/DITRESKRIMSUS dan diharapkan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap praktik kredit fiktif serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Perkara ini pun menjadi sorotan publik, terutama menyangkut perlindungan data nasabah dan integritas sistem perbankan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *