KABUPATEN LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor Lamongan melalui Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Selama periode Maret hingga Mei 2026, aparat berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras daftar G dengan total 40 tersangka yang diamankan.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, dari puluhan tersangka tersebut terdapat tujuh orang residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa maupun tindak pidana lainnya.
“Peredaran narkoba di Lamongan saat ini cukup memprihatinkan karena sudah menyasar berbagai profesi. Ada sopir, nelayan, pedagang hingga pekerja swasta yang terlibat,” ungkap AKBP Arif, Rabu (20/5/2026).
AKBP Arif menjelaskan, dari total perkara yang diungkap, sebanyak 27 kasus berkaitan dengan narkotika, sedangkan dua kasus lainnya merupakan peredaran obat keras berbahaya daftar G.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 80,96 gram sabu dan sembilan butir ekstasi. Selain itu, aparat juga menemukan sebanyak 143.720 butir obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan ribuan liter minuman keras ilegal jenis arak, bir, dan anggur. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, mulai dari telepon genggam, timbangan digital, sepeda motor, plastik klip kosong hingga uang tunai hasil transaksi.
Kapolres Lamongan menyebut sejumlah tersangka residivis yang kembali diamankan yakni APA, NBS, S alias Polo, BKD, NM, MMK, dan ADW. Para pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika maupun kasus pidana lainnya.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat tiga perkara yang menjadi perhatian utama aparat kepolisian.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial I bersama rekannya dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G.
Kasus kedua yakni tersangka BKD yang kedapatan memiliki sabu seberat 50,79 gram.
Sementara kasus ketiga melibatkan tersangka BAA dengan barang bukti 50,79 gram sabu dan sembilan butir ekstasi.
Berdasarkan data kepolisian, Kecamatan Lamongan menjadi wilayah dengan angka kasus tertinggi. Disusul Kecamatan Mantup, Karanggeneng, dan Pucuk yang juga masuk dalam peta rawan peredaran narkoba.
Selain itu, sejumlah wilayah lain seperti Babat, Paciran, Ngimbang hingga Brondong turut tercatat sebagai daerah yang menjadi perhatian aparat.
Pengembangan kasus bahkan dilakukan hingga luar daerah. Salah satu jaringan berhasil diungkap di kawasan Terminal Osowilangun Surabaya yang disebut masih berkaitan dengan jaringan di wilayah Lamongan Kota.
“Melalui pengungkapan ini, kami berupaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Diperkirakan lebih dari 144 ribu jiwa berhasil diselamatkan,” jelas AKBP Arif.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar obat keras daftar G dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






