Kejari Lamongan Dalami Dugaan Korupsi KPR Subsidi, BTN Justru Lelang 10 Rumah TKB Lamongan

  • Whatsapp
Foto: Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin,
Foto: Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin,

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan korupsi Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru yang memantik perhatian publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Bank BTN Kantor Wilayah Jawa Timur justru mengumumkan pelelangan 10 unit rumah di kawasan tersebut melalui program “Lelang Akbar BTN 2026”.

Program lelang tersebut menawarkan ribuan aset properti dengan harga yang diklaim berada pada kisaran 20 hingga 40 persen di bawah harga pasar. Namun, masuknya aset Perumahan TKB dalam daftar lelang menimbulkan tanda tanya, mengingat proyek tersebut sedang menjadi objek penyelidikan terkait dugaan penyimpangan KPR Subsidi.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman perkara dengan mencocokkan berbagai dokumen dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Menurut Fajarudin, penyidik telah memeriksa istri pemilik Perumahan TKB yang berinisial Sbd, serta seorang notaris di Lamongan berinisial Ern. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program rumah subsidi yang menjadi objek penyelidikan.

Foto: Kejari Lamongan mendalami dugaan korupsi KPR Subsidi Perumahan Tikung Kota Baru saat BTN melelang sejumlah unit rumah di Lamongan.
Foto: Kejari Lamongan mendalami dugaan korupsi KPR Subsidi Perumahan Tikung Kota Baru saat BTN melelang sejumlah unit rumah di Lamongan.

“Kami masih mencocokkan dokumen yang diterima, sehingga belum bisa memberikan penjelasan rinci. Namun, penyelidikan tidak akan dihentikan,” ujar Mohammad Fajarudin.

Ia juga menegaskan bahwa terkait pelelangan aset, kewenangan sepenuhnya berada pada pihak Bank BTN dan bukan menjadi ranah Kejari Lamongan.

Di sisi lain, langkah BTN melelang sejumlah unit rumah yang berada di kawasan TKB menuai kritik dari masyarakat.

Hadi, salah satu pelapor dari NGO JALAK, menilai proses pelelangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila dilakukan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Pihak kejaksaan diminta tegas terkait proses lelang ini. Bagaimana mungkin aset yang sedang dalam proses hukum bisa dilelang? Ada indikasi dugaan mengarah ke unsur menghilangkan barang bukti,” tegas Hadi kepada awak media.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran publik terhadap keberlangsungan proses pembuktian apabila aset yang berkaitan dengan perkara berpindah tangan melalui mekanisme lelang.

Kasus ini juga mendapat perhatian karena diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan program rumah subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU).

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan pengalihan atau take over rumah subsidi dalam jangka waktu lima tahun selama kredit belum lunas. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut disebut menjadi salah satu fokus yang sedang didalami penyidik.

Kejari Lamongan memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan, termasuk pihak pengembang maupun institusi perbankan yang terlibat dalam proses pembiayaan.

Selain menghadapi penyelidikan dugaan korupsi KPR Subsidi, pemilik Perumahan TKB juga dilaporkan ke Polres Lamongan oleh seorang warga bernama Winarti Puji Astutik.

Dalam laporannya, Winarti mengaku mengalami kerugian hingga Rp340 juta akibat perjanjian jual beli tanah yang menurutnya tidak pernah diselesaikan hingga tuntas oleh pihak terlapor.

Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 497 KUHP terkait penguasaan tanah yang belum dilunasi pembayarannya. Laporan tersebut semakin menambah sorotan terhadap aktivitas bisnis pengembang Perumahan TKB yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dengan semakin banyaknya saksi yang dipanggil dan dokumen yang diperiksa, publik kini menantikan kepastian hukum atas kasus yang menyeret program rumah subsidi tersebut.

Kejari Lamongan menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Aparat memastikan seluruh fakta hukum akan didalami sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus dugaan korupsi KPR Subsidi di Perumahan Tikung Kota Baru Lamongan pun dipastikan terus bergulir hingga seluruh fakta terungkap secara jelas di hadapan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *