SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut terdakwa Nur Hasanah Prasetya dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pencurian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua majelis Purnomo Hadiyarto. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP.
Menurut JPU, seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Atas pertimbangan tersebut, kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Hasanuddin Tandilolo di hadapan majelis hakim.
Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai dapat meringankan maupun memberatkan terdakwa.
Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman pidana, memiliki dua orang anak yang salah satunya masih berusia balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban senilai sekitar Rp400 juta.
Selain itu, korban bernama Tonny Soegiono juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa di hadapan majelis hakim meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban.
Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang nantinya dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam tuntutannya, JPU turut meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perbankan, kartu ATM, dan buku tabungan untuk dikembalikan kepada korban, Tonny Soegiono.
Sedangkan satu unit telepon genggam yang turut disita dalam perkara tersebut diminta untuk dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, kuasa hukum menilai tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa secara menyeluruh.
“Tuntutan tiga tahun sangat tidak manusiawi dan terlalu berat. Jaksa terlalu terpaku pada ancaman minimal dalam pasal yang didakwakan, padahal korban telah memaafkan terdakwa jauh sebelum perkara ini disidangkan,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Menurut pihak pembela, terdakwa merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak. Salah satu anaknya bahkan masih berusia di bawah satu tahun dan masih membutuhkan ASI serta kehadiran ibu dalam masa pertumbuhan.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum. Namun apabila permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, mereka meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa korban telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengembalikan sisa kerugian yang belum terpenuhi melalui mekanisme cicilan sesuai kemampuan terdakwa dan batas kewajaran yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dengan telah dibacakannya tuntutan jaksa dan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut pada agenda sidang berikutnya.






