Eko Priyanto Residivis Narkoba di Madiun Jalani Sidang Perdana, Jaksa Dakwa Kepemilikan Sabu 0,25 Gram

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri Madiun mulai menyidangkan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Eko Priyanto bin Alm. Sugianto. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Ruang Sidang Cakra.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 48/Pid.Sus/2026/PN Mad dan ditangani Jaksa Penuntut Umum Asep Maulana, S.H.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di area pemakaman umum Sobrah, Jalan Kutilang, Kelurahan Nembangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram, satu unit telepon seluler OPPO A57, serta satu pipet kaca yang belum digunakan.

Foto
Foto

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa diduga beberapa kali membeli sabu melalui aplikasi Telegram dari akun yang disebut sebagai “CEO”. Transaksi dilakukan dengan mentransfer uang melalui aplikasi DANA ke rekening Bank OCBC atas nama AGA SURYA.

Jaksa menguraikan pembelian dilakukan pada 8 Mei 2026 sebanyak dua kali masing-masing seberat 1 gram, kemudian pada 12 Mei 2026 seberat 0,40 gram, dan terakhir pada 14 Mei 2026 seberat 0,25 gram yang berujung pada penangkapan.

Menurut dakwaan, sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

Jaksa Ajukan Dakwaan Alternatif

Dakwaan pertama menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa Eko Priyanto merupakan residivis perkara narkotika. Ia sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara narkotika di wilayah hukum Kota Madiun.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *