JEMBER, Nusantaraabadinews.com – 3 Januari 2025 | Seorang warga Gumuk Kerang, Desa Ajung kecamatan Ajung ditangkap oleh warga Bougenville D11, Perumahan Tegal Besar, karena mencuri burung.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut, namun langsung ketahuan dan dikejar oleh warga setempat.
Penangkapan
Warga sekitar menangkap pelaku dan mengaraknya sebelum diserahkan kepada pihak berwajib. Tindakan cepat warga mencegah kekerasan lebih lanjut.
Keterangan Pelaku
Menurut informasi, pelaku adalah residivis yang sering keluar-masuk penjara. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pemasyarakatan.
Kades setempat menyatakan bahwa istri pelaku meminta bantuan, namun diminta untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
Pasal dan Tindak Lanjut
Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Polsek setempat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.
(Erman)