SURABAYA, Nusantaraabadinews – Kasus dugaan penahanan dokumen dan gaji kembali mencuat. Kali ini, Fristiono alias Fris (47), mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Cabang Surabaya, harus menelan pil pahit setelah ijazah S1 dan gajinya tak kunjung diberikan, meski sudah empat kali melakukan konfirmasi.
Dengan nada getir, Fris mengungkapkan bahwa dirinya bahkan harus “mengemis” demi mendapatkan haknya. Namun, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak KSP Nasari.
“Saya sudah empat kali mencoba meminta ijazah dan gaji saya, tapi belum juga diberikan. Saya minta sampai ngemis-ngemis pun gak dikasih. Hingga satu bulan ini sampai saya menganggur, cari pekerjaan pun gak bisa. Karena ijazah saya masih ditahan oleh pihak KSP Nasari,” ujar Fris kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Fristiono menjelaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan seluruh kewajiban, mulai dari setoran uang hingga laporan data nasabah. Namun saat datang kembali pada Senin (21/4/2025), pihak koperasi hanya menjanjikan pengecekan pukul 15.00 WIB dan tak pernah memberikan kabar lanjutan.
“Saya juga butuh ijazah buat kerja. Kok malah seperti dipersulit, padahal saya sudah koperatif. Saya dituduh tidak menyetorkan uang dan hilangkan slip, padahal selama ini sudah beres semua,” imbuhnya.
Lebih dari itu, Fristiono mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari seorang supervisor berinisial NN.
“Saya dituduh hilangkan slip, hingga dia sampai merebut kontak mobil dan menggeledah di dalam mobil saya. Setelah digeledah buktinya dia tidak menemukan bukti apapun. Dari sana lah saya kecewa dan mengundurkan diri, eh sekarang malah dipersulit ijazah saya,” ungkapnya kecewa.
Tak kuat menanggung tekanan dan kerugian akibat ijazah yang ditahan, Fristiono resmi melaporkan KSP Nasari Cabang Surabaya ke Polrestabes Surabaya. Berdasarkan surat laporan polisi Nomor: STTLPM/598/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, ia menuding pihak koperasi melakukan dugaan penggelapan dokumen dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Saya merasa dirugikan dalam hal tenaga dan waktu. Selama ijazah saya ditahan, saya gak bisa melamar kerja di perusahaan lain. Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025), pihak KSP Nasari Cabang Surabaya membenarkan bahwa ijazah dan gaji Fristiono belum diberikan. Melalui supervisornya, Neni, mereka mengaku masih melakukan verifikasi internal.
“Nanti kita jelaskan setelah kita cek. Saya tidak mempersulit, tapi dia sendiri,” ujar Neni, ketika ditemui di kantor KC Nasari di Jalan Kranggan No.102, Surabaya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Fristiono mengaku belum mendapatkan kejelasan apapun dari pihak koperasi.
Fenomena penahanan ijazah bukan kali pertama terjadi di Surabaya. Sebelumnya, publik digegerkan dengan kasus serupa yang melibatkan perusahaan CV Sentoso Seal di Margomulyo. Kasus itu bahkan memicu perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel E.G., Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wakil Wali Kota Armuji, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya Ahmad Zaini yang turun tangan langsung.
Kini kasus serupa kembali terjadi. Pertanyaannya: apakah Pemerintah Kota Surabaya dan aparat terkait akan tetap tegas menegakkan aturan? Mengingat, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 jelas melarang praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.(**)






