Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Polisi Temukan Narkotika Siap Edar di Bulak Banteng

  • Whatsapp
Compress 20250501 125428 8678
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti narkotika dari rumah tersangka residivis di Bulak Banteng

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menciduk seorang residivis kasus narkotika dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Bulak Banteng Wetan Gang 2, Surabaya, yang menjadi tempat persembunyian pelaku sekaligus lokasi penyimpanan barang haram.

Tersangka berinisial A N bin H A (alm), pria berusia 45 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, tak berkutik saat tim Satresnarkoba menemukan sejumlah narkotika siap edar di kediamannya. Kamis, (1/5/2025).

Bacaan Lainnya
Compress 20250501 125428 8678
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti narkotika dari rumah tersangka residivis di Bulak Banteng

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan kuat tersangka dalam jaringan peredaran narkoba, di antaranya:

22 kantong plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 9,414 gram

2 kantong plastik berisi masing-masing ¼ butir pil ekstasi warna merah muda

1 dompet warna hitam dan 1 dompet bermotif bunga

1 unit HP Android Infinix

Barang bukti tersebut diakui sepenuhnya milik tersangka.

Kepada penyidik, A N mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial Rohim, yang kini berstatus DPO. Transaksi terakhir terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.

“Awalnya saya beli sabu lima gram seharga Rp600 ribu per gram dan satu butir ekstasi seharga Rp300 ribu,” akunya kepada petugas.

Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapat keuntungan, sedangkan ekstasi rencananya akan digunakan sendiri.

AKBP Suriah Miftah, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, menegaskan bahwa ini bukan kali pertama tersangka membeli dari Rohim.

“Tersangka mengaku sudah enam kali membeli sabu dari Rohim. Sementara untuk ekstasi, ini kali pertama,” ujar Suriah.

Ironisnya, A N bukan orang baru dalam kasus narkotika. Polisi mengungkap bahwa pelaku sudah dua kali menjalani hukuman pidana narkoba pada tahun 2010 dan 2021. Dengan status sebagai residivis serta jumlah barang bukti yang cukup besar, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik menegaskan komitmennya untuk terus memburu Rohim sebagai pemasok utama jaringan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *