KOTA BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor Blitar Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di sedikitnya 21 lokasi berbeda di wilayah Blitar, Kediri, dan Magetan.
Tiga tersangka berhasil dibekuk saat menjalankan aksi pencurian di sebuah swalayan di Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Blitar Kota setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Ada tiga tersangka yang kami amankan, di antaranya JA (25) dan DP (18) warga Ngancar Kediri, serta seorang anak di bawah umur, RS (17), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/5).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk membobol tempat usaha, seperti linggis, palu, dan besi.
Ketiga pelaku memiliki peran yang terstruktur dalam setiap aksinya. JA bertugas melakukan pemantauan dan survei lokasi, sementara DP dan RS bertindak sebagai eksekutor pencurian.
“Mereka merupakan komplotan yang saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya di sejumlah titik,” tambah Kapolres.
Aksi terakhir yang menggagalkan gerak mereka menyebabkan kerugian swalayan hingga Rp 28,5 juta, termasuk ratusan bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp 1,9 juta yang berhasil mereka curi.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, sindikat ini diketahui telah melancarkan aksinya di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, dengan target mencakup toko swalayan, kendaraan bermotor, hingga perangkat elektronik seperti ponsel.
“Sedikitnya ada sekitar 21 TKP di berbagai wilayah yang menjadi sasaran para tersangka. Mereka mencuri barang-barang berharga, mulai dari motor, HP, dan sebagainya,” beber AKBP Yudho.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Masing-masing tersangka akan diproses sesuai peran dan keterlibatannya dalam setiap aksi pencurian,” tegas Kapolres.(**)






