Kacaukan Ketertiban di Blitar, Lima Anggota Silat Asal Tulungagung Diamankan Polisi

  • Whatsapp
Img 20250527 Wa0010
Polisi Blitar mengamankan lima anggota perguruan silat asal Tulungagung dalam operasi penertiban malam hari.

BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Polres Blitar, di bawah komando Polda Jatim, bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait ulah sejumlah oknum yang diduga berasal dari perguruan silat. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu malam, 24 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, aparat berhasil mengamankan lima orang yang meresahkan warga di sekitar Jalan Raya Kanigoro, tepat di depan Kantor Kabupaten Blitar.

Kelima pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Tulungagung, masing-masing berinisial YP (22), MM (28), MAPS (22), RAF (19), dan MHM (17). Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang di antaranya, yakni MM dan RAF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara tiga lainnya masih berstatus saksi, namun proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.

Bacaan Lainnya
Img 20250527 Wa0010
Polisi Blitar mengamankan lima anggota perguruan silat asal Tulungagung dalam operasi penertiban malam hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindakan yang melanggar hukum. Di antaranya terdapat 7 potong baju identitas perguruan, 5 buah helm, 3 unit sepeda motor, 6 buah handphone, 3 KTP, 1 Kartu Tanda Anggota (KTA) perguruan silat, serta 4 botol minuman keras jenis arak Bali.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan-tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat.

“Pelaku tetap akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatannya,” tegas AKBP Arif dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Kapolres juga menambahkan bahwa Polres Blitar akan terus menggencarkan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Ia mengimbau warga untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme atau bentuk kejahatan lainnya.

“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, maka kami akan segera bertindak,” ujarnya.

Untuk percepatan penanganan, masyarakat diminta menggunakan layanan call center di hotline 110 milik Polri.

“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *