Tumpas Narkoba, Polresta Banyuwangi Bekuk 43 Tersangka dan Sita 159 Ribu Pil

  • Whatsapp
Compress 20250913 174210 0355
"Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat rilis kasus narkoba Operasi Tumpas Semeru 2025"

BANYUWANGI, Nusantaraabadinews.com – Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan, operasi ini merupakan langkah strategis dalam menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi bebas dari ancaman narkotika.

Bacaan Lainnya
Compress 20250913 174210 0355
“Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat rilis kasus narkoba Operasi Tumpas Semeru 2025”

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Rama dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan 43 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan.

Kombes Rama menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 37 kasus narkoba, terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

150,45 gram sabu-sabu

159.496 butir pil (Trihexyphenidyl dan Tramadol)

Uang tunai Rp5.495.000

9 unit sepeda motor

31 unit handphone

9 timbangan elektrik

Beberapa tersangka okerbaya dengan barang bukti terbesar antara lain:

BDT, ditangkap di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.

MN, diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil.

ZA dan DAS, ditangkap di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas.

Untuk tersangka narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Untuk tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Dari hasil operasi ini, Polresta Banyuwangi memperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak buruk narkoba dan okerbaya.

“Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Keberhasilan Polresta Banyuwangi dalam mengungkap jaringan narkoba ini menegaskan bahwa wilayah ujung timur Pulau Jawa masih menjadi jalur strategis bagi sindikat peredaran gelap narkoba. Letak geografis Banyuwangi yang berbatasan langsung dengan Pulau Bali menjadikan daerah ini rawan dijadikan transit maupun pintu masuk distribusi barang haram.

Tren peredaran narkoba di Banyuwangi menunjukkan pola yang semakin kompleks. Para pelaku tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga berupaya masuk ke lingkungan anak muda, termasuk pelajar dan mahasiswa, dengan menjual obat keras berbahaya (okerbaya) seperti pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 menjadi bukti nyata komitmen kepolisian untuk menutup ruang gerak para pengedar. Langkah tegas ini juga sekaligus memberi sinyal keras kepada jaringan narkoba bahwa Banyuwangi tidak akan dibiarkan menjadi pasar empuk peredaran narkotika.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *