Polres Blitar Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Empat Tersangka Diciduk

  • Whatsapp
Compress 20250916 112234 4463
Polres Blitar ungkap kasus pencurian kotak amal dan curanmor, empat tersangka berhasil ditangkap

BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian di wilayah hukumnya. Dua kasus merupakan pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), sementara satu kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka, salah satunya residivis yang baru bebas dari penjara tahun lalu. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, melalui Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.

Bacaan Lainnya
Compress 20250916 112234 4463
Polres Blitar ungkap kasus pencurian kotak amal dan curanmor, empat tersangka berhasil ditangkap

“Polres Blitar berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Momon dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, pada Kamis malam (11/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dua pelaku, yakni S.A (25) dan S.T (19), kakak beradik asal Kecamatan Udanawu, mendatangi area pemakaman dengan membawa peralatan berupa tang dan palu.

Dalam kondisi sepi, keduanya berusaha merusak kotak amal yang berada di dekat makam untuk mengambil uang sumbangan warga. Namun, aksi mereka berhasil terendus warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik pelaku di malam hari. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.

Kasus kedua menimpa kotak amal di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, pada Sabtu sore (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku D.H (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, datang ke lokasi dan mencoba membongkar kotak amal menggunakan alat seadanya.

Namun, saat berusaha kabur setelah dipergoki, warga sekitar berhasil menangkapnya. D.H kemudian diserahkan ke Polsek Wonotirto untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian kotak amal yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada tahun 2024. Aksinya kali ini kembali digagalkan berkat keberanian masyarakat,” jelas AKP Momon.

Kasus ketiga terjadi di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Dalam waktu singkat, motor tersebut raib dicuri pelaku.

Unit Reskrim Polsek Kesamben bekerja sama dengan Polsek Kromengan Malang melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga Malang, di wilayah Kediri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Beat hitam, STNK, surat dari Finance FIF, serta Yamaha Mio ungu yang terindikasi digunakan dalam kasus pencurian lain.

“Pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya, I yang sudah diamankan, serta F yang kini masih buron. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” kata AKP Momon.

AKP Momon menegaskan, keberhasilan pengungkapan tiga kasus ini tidak lepas dari laporan dan peran aktif masyarakat yang sigap membantu aparat.

“Kami mengapresiasi warga yang berani melaporkan dan membantu petugas dalam menangani kasus-kasus pencurian ini,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pam swakarsa di lingkungan desa masing-masing serta lebih berhati-hati menjaga barang pribadi.

“Selain itu, kami imbau agar warga selalu berhati-hati menjaga barang pribadi, terutama di tempat umum saat malam hari,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *