SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kisah pilu datang dari Tri Rahayu (55), warga Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Niat hati ingin lepas beban cicilan mobil, justru berujung petaka. Mobil Honda BRV yang ia beli secara kredit melalui CIMB Niaga Surabaya, kini menjadi sumber tekanan psikis karena debitur pengganti tidak menunaikan kewajibannya.
Tri Rahayu mengungkapkan kesedihannya saat mendatangi kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, Jalan Peneleh No. 128 Surabaya, pada Sabtu (20/9/2025). Kepada kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., ia menceritakan kronologi lengkap kasus yang menimpanya.

“Tahun 2023 saya beli mobil Honda BRV warna hitam secara kredit dengan angsuran Rp 5,7 juta per bulan. Selama 18 kali cicilan saya selalu bayar tepat waktu. Tapi kondisi ekonomi saya jatuh, akhirnya saya mencari solusi,” tutur Tri Rahayu dengan mata berkaca-kaca.
Dalam kondisi terjepit, Tri Rahayu meminta bantuan Bahawan Prabowo, yang kala itu bekerja di Dealer Honda Wiyung Surabaya. Bahawan kemudian mengenalkan Tri Rahayu kepada Muhyiddin alias Gus Udin (38), warga Kraton, Pasuruan, yang disebut siap melanjutkan cicilan sekaligus memberikan uang muka Rp 20 juta.
Pada 26 Juni 2025, Tri Rahayu bersama anaknya menyerahkan mobil Honda BRV ke kediaman Gus Udin di Pasuruan. Kesepakatan oper kredit dibuat secara hitam di atas putih dan ditandatangani kedua belah pihak dengan materai. Isi perjanjian menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab cicilan selanjutnya menjadi kewajiban Gus Udin.
Namun, janji tinggal janji. Sejak Juli 2025, cicilan tidak pernah dibayar ke CIMB Niaga Surabaya. Akibatnya, pihak bank justru menagih Tri Rahayu dengan mengirim debt collector.
Tri Rahayu yang terhimpit berulang kali mencoba menghubungi Bahawan dan Gus Udin. Namun, Bahawan justru memblokir nomor ponselnya. Bahkan, saat ditemui di tempat kerjanya di Dealer Wuling Surabaya, Bahawan sempat marah-marah dan mengusir Tri Rahayu dengan memanggil satpam.
“Dia bilang jangan permalukan dia. Padahal saya hanya ingin penyelesaian. Saya yang dikejar-kejar debt collector,” ungkap Tri Rahayu dengan suara bergetar.
Sementara itu, Gus Udin hanya beralasan akan membayar setelah tanah miliknya laku terjual. Sampai kini, janji itu tidak pernah terealisasi, sedangkan mobil masih dikuasainya.
Kuasa hukum Tri Rahayu, Dodik Firmansyah, menilai kasus ini sarat dengan indikasi persekongkolan. Ia meminta pihak-pihak terkait segera menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, atau mobil dikembalikan kepada kliennya.
“Segera kembalikan mobil tersebut. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum. Ini sudah jelas ada dugaan persekongkolan jahat,” tegas Dodik.
Hingga berita ini tayang, redaksi Nusantaraabadinews.com mencoba menghubungi Bahawan Prabowo maupun Gus Udin melalui WhatsApp, namun belum mendapat jawaban ataupun klarifikasi.(**)






