Polres Ponorogo Bekuk Pasutri Penjual Senjata Api Rakitan, Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
Img 20251111 Wa0145
Foto: Polres Ponorogo ungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan oleh sepasang suami istri.

PONOROGO, Nusantaraabadinews.com  – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, sukses mengungkap praktik kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal yang dilakukan sepasang suami istri asal Kecamatan Jenangan. Kedua pelaku masing-masing berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Ponorogo, kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan beserta barang bukti satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan 13 butir amunisi aktif.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa jual beli senjata api. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan penyelidikan mendalam.

Img 20251111 Wa0145
Foto: Polres Ponorogo ungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan oleh sepasang suami istri.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo. Dari tangan pelaku, ditemukan senjata api rakitan yang rencananya akan dijual ke pembeli.

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” ungkap Kompol Ari di hadapan awak media.

Img 20251111 Wa0146
Foto: Polres Ponorogo ungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan oleh sepasang suami istri.

Setelah mengamankan MWW, petugas segera melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap GY di Depok, Jawa Barat. Dari hasil interogasi, pasangan ini mengaku membeli senjata api beserta amunisi tersebut dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp35 juta.

Awalnya, keduanya beralasan hanya ingin memiliki senjata api itu untuk kepentingan pribadi. Namun setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa senjata rakitan tersebut akan dijual kembali guna memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambah Kompol Ari.

Atas perbuatannya, GY dan MWW kini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara sementara maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” tegas Kompol Ari.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *