Darwanto Bebas Bersyarat, JPU Banding Dalam Kasus Landak Jawa

  • Whatsapp
Img 20260122 Wa0031

MADIUN, Nusantaraabadinews.com 22 Januari 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Darwanto, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, atas perkara kepemilikan satwa dilindungi, Landak Jawa (Hystrix javanica).

Dalam putusan tersebut, Hakim turut menetapkan masa percobaan selama satu tahun, dengan ketentuan terdakwa tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apa pun selama periode tersebut.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (22/01), Majelis Hakim menyatakan bahwa Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. “Menyatakan terdakwa Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal,” tegas Hakim saat membacakan amar putusan.

Img 20260122 Wa0030Menariknya, dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim memberikan apresiasi atas pembelaan Penasihat Hukum dan mencermati fakta-fakta persidangan. Hakim mempertimbangkan adanya unsur ketidaksengajaan dalam tindakan terdakwa saat memelihara satwa tersebut, yang menjadi poin penting dalam meringankan putusan dari tuntutan awal.

Img 20260122 Wa0032Menanggapi vonis tersebut, Suryajiyoso, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan sikap menerima sepenuhnya keputusan Majelis Hakim.
Menurutnya, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

Namun, sikap berbeda diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berseberangan dengan pihak terdakwa dan putusan hakim, JPU secara tegas menyatakan “Banding” atas vonis tersebut, sehingga perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tingkat hukum selanjutnya. (Tia Herda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *