Putusan MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan, Joker Beri Apresiasi

  • Whatsapp
Foto: Ketua Komunitas Joker Amri memberikan pernyataan terkait apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlindungan hukum wartawan
Foto: Ketua Komunitas Joker Amri memberikan pernyataan terkait apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlindungan hukum wartawan

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Komunitas Jurnalis Online Kemitraan Rakyat (Joker) menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Putusan MK itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pers dan dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga serta memperkuat kebebasan pers di Indonesia. Melalui ketukan palu di ruang sidang, Mahkamah menegaskan bahwa sengketa pers tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

Bacaan Lainnya

Ketua Komunitas Joker, Amri, menyambut positif putusan tersebut karena dianggap memberikan rasa aman sekaligus semangat bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan mahkamah konstitusi. Putusan tersebut bertujuan melindungi kebebasan pers. Yang mana dengan putusan itu sangat mempengaruhi kinerja insan pers di lapangan. Putusan itu pun juga secara tidak langsung dapat mengurangi kriminalisasi terhadap para pers yang melaksanakan tugasnya di lapangan. Maka itu kami apresiasi putusan tersebut,” ujar Amri, Rabu, 21 Januari 2026.

Foto: Ketua Komunitas Joker Amri memberikan pernyataan terkait apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlindungan hukum wartawan
Foto: Ketua Komunitas Joker Amri memberikan pernyataan terkait apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlindungan hukum wartawan

Menurutnya, kepastian hukum yang ditegaskan MK menjadi payung penting bagi wartawan agar dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut terhadap ancaman kriminalisasi selama menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

Meski demikian, Amri mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam setiap proses peliputan.

“Hal itu juga perlu digarisbawahi, bahwa kebebasan pers bukan untuk sewenang-wenangnya dalam melakukan tugas jurnalistik. Melainkan wajib kita patuhi etika jurnalistik saat melaksanakan tugas liputan di manapun,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Amri menambahkan, wartawan memiliki fungsi strategis dalam memberikan informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus menjalankan kontrol sosial kepada masyarakat.

“Wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik. Yang mana dalam hal itu dijelaskan di dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa wartawan wajib tunduk pada kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers. Wartawan juga wajib patuh terhadap kode etik jurnalistik,” pungkas Amri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa seluruh sengketa pers wajib terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers. Mahkamah menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan pendekatan restoratif, bukan represif.

Mahkamah juga menilai Pasal 8 UU Pers belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan penafsiran baru terhadap pasal tersebut.

MK menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan oleh Dewan Pers.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *