Kejari Lamongan Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi KPR Subsidi TKB Masuk Tahap Lanjutan

  • Whatsapp
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo,
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi di Perumahan Tikung Kota Baru terus bergulir. Perkara tersebut kini ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dan telah memasuki tahapan lanjutan dalam proses hukumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo, memastikan bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan KPR subsidi di Perumahan Tikung Kota Baru masih berjalan aktif.

Bacaan Lainnya

“Masih lanjut dan berproses perkara TKB. Tentunya pihak-pihak terkait akan kita panggil untuk dimintai keterangannya. Mohon maaf, kita tidak bisa sebutkan satu per satu nama-nama yang akan dipanggil,” ujar Erfan, Jumat (20/2/2026).

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan terkait penanganan kasus dugaan korupsi KPR subsidi Perumahan Tikung Kota Baru
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan terkait penanganan kasus dugaan korupsi KPR subsidi Perumahan Tikung Kota Baru

Menurut Erfan, meningkatnya perhatian publik terhadap perkembangan kasus tersebut merupakan hal yang wajar. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, khususnya dalam perkara yang menyangkut program KPR bersubsidi.

“Masyarakat yang menanyakan perkembangan dugaan kasus itu saya kira wajar saja, itu hak mereka. Pada intinya, kasus ini akan tetap lanjut ke tahap berikutnya,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara transparan dan profesional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penyimpangan KPR bersubsidi di Perumahan Tikung Kota Baru telah diterima Kejari Lamongan pada 4 November 2025. Sejak laporan masuk, proses klarifikasi dilakukan secara maraton terhadap sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan antara lain pengembang atau owner perumahan TKB, pihak perbankan seperti Bank BTN, serta sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengajuan maupun pencairan KPR subsidi tersebut.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Lamongan tengah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan. Langkah ini dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan penyimpangan program pembiayaan rumah bersubsidi tersebut.

Proses hukum yang terus berjalan ini menjadi sorotan publik, mengingat program KPR bersubsidi merupakan skema pembiayaan yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian layak. Jika terbukti terjadi penyimpangan, kasus ini berpotensi menimbulkan dampak luas, baik terhadap kepercayaan publik maupun tata kelola program perumahan bersubsidi di daerah. (4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *