Sengketa Dugaan Pemalsuan Akta Berakhir Restorative Justice, Kelebihan Pembayaran Hampir Rp2 Miliar Dikembalikan

  • Whatsapp
(Kiri) Suwarno dan Advokat Zulfikar Prawiranegara, S.H., M.H
(Kiri) Suwarno dan Advokat Zulfikar Prawiranegara, S.H., M.H

SURABAYA, Nusantaraabadinews com – Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik yang melibatkan pelapor Suwarno (44) dari PT Ababil Wijaya Lestari (AWL) dengan terlapor seorang notaris berinisial HEM serta penjual tanah berinisial AG, resmi berakhir damai melalui mekanisme restorative justice.

Proses perdamaian tersebut difasilitasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berlangsung di ruang Ditreskrimum pada Senin (16/3/2026).

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Suwarno, Zulfikar Prawiranegara, SH., MH., dari PK & Partners Law Office Surabaya menjelaskan bahwa perkara dengan nomor laporan LP/B/678/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dinyatakan selesai setelah terlapor mengembalikan kelebihan pembayaran hampir Rp2 miliar.

“Terlapor sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan uang kelebihan pembayaran. Klien kami menerima permohonan damai tersebut, sehingga perkara ini resmi dihentikan melalui restorative justice,” ujar Zulfikar.

Dalam kesempatan tersebut, Zulfikar juga menegaskan bahwa isu yang menyebutkan lahan milik PT Ababil Wijaya Lestari di Lamongan bermasalah adalah informasi yang tidak benar.

Menurutnya, tanah yang dibeli oleh perusahaan tersebut telah memiliki legalitas yang sah dan tidak terdapat persoalan hukum terkait sertifikat maupun kepemilikan.

“Legalitas tanah maupun sertifikat sudah lengkap atas nama PT Ababil. Isu yang beredar hanyalah persaingan bisnis tidak sehat. Kami meminta masyarakat tidak terpengaruh,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari transaksi pembelian tanah antara Suwarno dan AG. Dalam prosesnya, harga yang semula disepakati mengalami kenaikan setelah pembayaran uang muka dilakukan.

Meski terjadi perubahan harga, Suwarno tetap melanjutkan pembayaran hingga November 2024. Namun setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang nilainya hampir mencapai Rp2 miliar.

Pada tahap awal, pihak yang menerima pembayaran tidak segera mengembalikan selisih tersebut sehingga persoalan itu dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk diproses secara hukum.

Seiring berjalannya penyidikan, terlapor akhirnya menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran serta menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor.

Melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi penyidik, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses hukum resmi dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah memfasilitasi proses ini dengan profesional. Semua pihak kini sudah sepakat secara damai,” pungkas Zulfikar.(4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *