Kasus Penipuan di Surabaya: Mobil Digadai, Motor Dijual, Terdakwa Terancam Hukuman

  • Whatsapp
Foto: Persidangan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Persidangan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ahmad bin H. Ridwan. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulklifli Nento, SH, membacakan surat dakwaan secara rinci.

Kasus ini menyeret perhatian publik karena bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban, Indah Puspitasari, yang terjalin sejak April 2025. Kedekatan tersebut diduga menjadi celah bagi terdakwa untuk menjalankan aksi melawan hukum.

Bacaan Lainnya

Jaksa mengungkap, pada Agustus 2025 korban membeli satu unit mobil Toyota Calya secara kredit. Dalam perkembangannya, kendaraan tersebut kerap dikuasai terdakwa yang juga sering tinggal di rumah korban di kawasan Kedurus, Karangpilang, Surabaya.

“Tak hanya itu, pada 1 Agustus 2025, terdakwa juga meminjam sepeda motor Honda Supra milik korban dengan alasan akan dipinjamkan kepada saudaranya di Balongbendo, Sidoarjo. Namun, alih-alih dikembalikan, sepeda motor tersebut justru dijual oleh terdakwa melalui Facebook dengan harga Rp4 juta,” ujar JPU dalam persidangan.

Perkara semakin serius saat terdakwa diduga menggadaikan mobil milik korban tanpa persetujuan. Awalnya, korban menolak permintaan tersebut. Namun terdakwa tetap membawa kendaraan dengan alasan perjalanan ke Semarang.

Fakta persidangan mengungkap mobil itu justru digadaikan di kawasan Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya senilai Rp30 juta, dengan terdakwa menerima Rp28 juta dari transaksi tersebut.

“Setelah korban mengetahui mobilnya digadaikan, korban meminta terdakwa untuk menebusnya. Terdakwa kemudian menerima sejumlah uang dari korban secara bertahap, yakni Rp13 juta tunai, Rp4 juta transfer, dan Rp5,2 juta transfer, dengan total Rp22,2 juta. Namun, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan,” beber JPU.

Tidak berhenti di situ, terdakwa juga beberapa kali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan pendidikan anak di panti asuhan hingga modal usaha. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp40,2 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan dan perbuatan curang untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Dalam persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara serta dugaan peran terdakwa dalam kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *