SURABAYA, Nusantaraabadinews.com –Dugaan rekayasa dalam proyek pengadaan meter air Automatic Meter Reading (AMR) di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 senilai sekitar Rp19,9 miliar kini menjadi sorotan serius. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Karya Sidoarjo resmi mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
Pengaduan tersebut diajukan tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhamad Takim SH MH, Abdul Syakur SH, dan Achmad Sodik SH MH MKn, berdasarkan laporan dari PT Barindo Anggun Industry yang menilai proses tender sarat penyimpangan sejak tahap awal hingga penetapan pemenang.
Dalam dokumen pengaduan tertanggal 7 Mei 2026, LBH Baladhika Karya mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LBH Baladhika Karya menilai terdapat pola sistematis yang mengarah pada dugaan pengondisian pemenang tender. Dugaan itu disebut muncul sejak penyusunan spesifikasi teknis, pelaksanaan pengujian meter air, hingga proses evaluasi peserta lelang.
“Rangkaian tindakan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan telah masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tulis tim LBH dalam dokumen pengaduannya.
Menurut LBH, sejumlah tahapan teknis dalam proses pengadaan diduga tidak dijalankan secara konsisten sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Pada tahap pengujian teknis, LBH menyoroti adanya perubahan metode dan parameter pengujian meter air yang dianggap tidak sesuai SOP.
Dalam uraian pengaduan disebutkan, meter air milik PT Multipar Tirta Anugrah dilaporkan berhenti pada menit ke-17, sementara SOP pengujian mensyaratkan durasi selama 20 menit tanpa mekanisme uji ulang. Meski demikian, peserta tersebut tetap dinyatakan lolos dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender.
Sebaliknya, meter air milik PT Barindo Anggun Industry disebut mampu melewati durasi pengujian hingga 30 menit sesuai ketentuan, namun hanya ditempatkan sebagai peserta cadangan.
Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap peserta tender dalam proses evaluasi teknis.
Tak hanya pengujian teknis, mekanisme masa sanggah tender juga dipersoalkan. LBH Baladhika Karya menilai pengumuman masa sanggah yang bertepatan dengan hari libur terkesan membatasi hak peserta untuk menyampaikan keberatan secara efektif.
LBH menyebut rangkaian proses tersebut membentuk pola dugaan rekayasa pengadaan yang terstruktur, mulai dari pengondisian spesifikasi, manipulasi pengujian, pengendalian evaluasi, hingga penetapan pemenang tender.
“Atas dasar fakta, alat bukti, asas hukum, teori hukum, serta yurisprudensi yang telah dikaji, perkara ini telah memiliki konstruksi hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegas tim kuasa hukum.
Melalui pengaduan tersebut, LBH Baladhika Karya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa Pokja Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia pemenang tender PT Multipar Tirta Anugrah, serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Selain pemeriksaan pihak terkait, LBH juga meminta dilakukan audit investigatif dan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan meter air AMR tersebut.
Pengaduan itu turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP RI, LKPP RI, hingga Pemerintah Kota Bogor.






