SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Terpidana kasus penipuan investasi pengadaan gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wiryanto, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan pengadilan yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penetapan DPO tersebut merupakan tindak lanjut dari proses eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana yang hingga kini belum berhasil ditemukan keberadaannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa Mulia Wiryanto telah ditetapkan sebagai DPO secara nasional oleh Kejaksaan Agung.
“Sudah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Agung. Tim juga sudah bergerak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, surat penetapan DPO dari Kejaksaan Agung telah diterima Kejaksaan Negeri Surabaya. Saat ini, tim jaksa eksekutor terus melakukan pelacakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.
“Surat DPO secara nasional dari Kejagung sudah turun. Saat ini kami terus mencari keberadaan terpidana,” katanya.
Ida Bagus menjelaskan, proses pencarian dilakukan oleh tim jaksa eksekutor yang menangani perkara tersebut. Ia memastikan perkembangan proses penangkapan akan disampaikan kepada publik apabila terdapat informasi terbaru.
“Kalau tidak salah jaksa yang menangani eksekusinya Pak Damang. Nanti akan kami informasikan kembali apabila ada perkembangan,” tambahnya.
Korban dalam perkara tersebut, Hardja Karsana Kosasih, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menerbitkan DPO terhadap Mulia Wiryanto.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas terbitnya surat DPO terhadap terpidana Mulia Wiryanto. Semoga yang bersangkutan segera ditangkap sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan Hardja Karsana Kosasih ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi sebesar Rp10 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menawarkan kerja sama bisnis pengadaan gula dengan skema investasi yang diklaim menguntungkan. Mulia Wiryanto mengaku memiliki kontrak pengadaan gula dengan PTPN di Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berbekal klaim tersebut, ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan serta menjamin modal investor dapat dikembalikan sewaktu-waktu apabila diminta.
Tergiur dengan penawaran tersebut, Hardja Karsana Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santos, mantan Wakil Bupati Blitar, kemudian menyetorkan dana secara bertahap melalui empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa.
Namun, sejak Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diterima para investor hanya sekitar Rp2,357 miliar, jauh dari nilai yang dijanjikan. Sementara modal pokok sebesar Rp10 miliar tidak pernah dikembalikan meski korban telah beberapa kali melayangkan somasi.
Dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan akan terus memburu keberadaan Mulia Wiryanto hingga berhasil ditangkap. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi pidana sesuai amar putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.






