SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Mantan dosen Universitas Sunan Giri (Unsuri), H. Muzaki Afandi, S.H., M.H., bersama sejumlah pihak lainnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat yang digunakan sebagai bukti di pengadilan. Laporan tersebut dibuat oleh Pujiono Sutikno pada 20 November 2023.
Kuasa hukum Pujiono, Ansorul Huda, S.H., M.H., meminta penyidik menangani perkara secara objektif dan sesuai koridor hukum. Pihaknya juga menyebut telah menerima undangan untuk mengikuti gelar perkara yang akan dilakukan Polda Jatim.
Menurut Ansorul, perkara tersebut bermula dari dugaan penggunaan dokumen dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2014. Dalam perkara itu, Muzaki disebut mendalilkan dirinya sebagai anak dari Abdurrahman yang disebut sebagai pemilik tanah.
Namun, dalam di kemudian hari Muzaki disebut telah menarik kembali keterangan dan dokumen yang sebelumnya digunakan dalam perkara perdata tersebut.
“Dia sudah memberikan keterangan secara langsung di depan penyidik Polda Jawa Timur.
Dia menyatakan bahwa kondisi yang disampaikan dalam perkara perdata itu adalah kondisi yang tidak benar ,” ujar Ansorul.
Menurut Ansorul, pihak pelapor menilai alat bukti berupa dokumen dan keterangan terkait perkara tersebut telah tersedia. Karena itu, penyidik diminta segera mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.
Ansorul juga menyebut perkara perdata yang menjadi latar belakang laporan pidana itu telah berkekuatan hukum tetap hingga tahap peninjauan kembali (PK). Putusan tersebut, menurutnya, berdampak terhadap tiga bidang tanah milik Pujiono.
“Putusan pengadilan itu sudah inkracht dan bahkan terakhir sudah sampai PK,” katanya.
Pujiono berharap dugaan pemalsuan tersebut diproses sesuai hukum karena alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi.
“Kalau memang sudah ada pengakuan dari Pak Muzaki terkait dokumen yang dipermasalahkan, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai perkara ini dipermainkan,” tegas Pujiono.
Ia juga menyebut Muzaki merupakan mantan dosen Unsuri dan dalam perkara tersebut diduga dibantu mantan muridnya yang dikenal dengan nama The Tomy.
Sementara itu, Muzaki Afandi dan The Tomy hingga berita ini ditulis belum memberikan konfirmasi terkait tudingan tersebut.
Diketahui, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/706/XI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 November 2023. Polda Jatim disebut akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (Red)






