Fakta Baru! Keluarga Terdakwa Belum Bayar Perawatan Korban Kecelakaan Maut

  • Whatsapp
Img 20250203 Wa0097
Sidang kasus kecelakaan maut di Kedongdoro, Surabaya, dengan terdakwa Moh. Alief AR Rozqin.

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Kedongdoro, Surabaya, yang menewaskan pasangan suami istri serta menyebabkan tujuh orang luka berat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa, Moh. Alief AR Rozqin, dihadapkan ke persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Fakta mengejutkan terungkap: keluarga terdakwa belum mengganti biaya perawatan rumah sakit para korban.

Bacaan Lainnya

Dalam peristiwa tragis itu, mobil Toyota Innova Reborn yang dikendarai terdakwa menghantam beberapa kendaraan, warung makan, dan para pengunjung yang tengah berada di lokasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi korban, yaitu Bambang Harianto dan Yuni Rahmatul.

Bambang menuturkan, kecelakaan terjadi pada 1 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di depan Hotel Holiday atau Nav Karaoke. Saat itu, sebuah mobil Innova Reborn putih yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Honda Jazz, lalu menghantam mobil Pajero yang sedang terparkir. Kendaraan tersebut terus melaju hingga menabrak warung makan, pengunjung warung, serta beberapa sepeda motor.

“Ada korban perempuan yang sempat terseret oleh mobil,” ujar Bambang dalam persidangan, Senin (3/2/2025).

Sementara itu, Yuni Rahmatul menambahkan bahwa dua korban meninggal di lokasi kejadian.

Salah satu korban tewas adalah seorang pria yang meninggal di depan matanya, sedangkan korban perempuan terseret oleh mobil terdakwa.

“Korban yang meninggal itu pasangan suami istri yang sedang menunggu makanan di warung,” ungkap Yuni.

Usai kejadian, Yuni langsung membawa suaminya ke rumah sakit.

Ketika ditanya JPU terkait ganti rugi, saksi Bambang mengakui bahwa mobilnya telah diganti oleh keluarga terdakwa senilai Rp 40 juta. Namun, saat majelis hakim menanyakan apakah biaya rumah sakit korban juga sudah diganti, Yuni membantahnya.

“Selain kami berdua, ada korban lain, termasuk empat teman saya, asisten saya, dan pemilik warung. Biaya rumah sakit kami mencapai Rp 5 juta, tapi belum ada penggantian sama sekali dari keluarga terdakwa,” beber Yuni di hadapan majelis hakim.

JPU kemudian menunjukkan barang bukti STNK mobil Pajero, yang dibenarkan oleh saksi Bambang. Ketika hakim menanyakan keberadaan mobil Pajero, Bambang mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut saat ini ada di rumahnya.

“Lho, kok bisa? Itu kan barang bukti?” tanya hakim heran.

Bambang menjelaskan bahwa mobil tersebut dipinjam pakai. Hakim pun langsung memerintahkan JPU untuk melampirkan surat pinjam pakai ke dalam berkas perkara.

Dalam persidangan, terdakwa Moh. Alief AR Rozqin tidak membantah keterangan saksi.

“Benar, Yang Mulia,” kata terdakwa melalui sambungan video call.

Menurut dakwaan JPU, sebelum kecelakaan terjadi, terdakwa bersama rekan-rekannya, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno, dan Moh. Amiril Iebad, mengonsumsi minuman keras jenis Captain Morgan sebanyak dua botol di Paradise Club Surabaya. Setelah itu, mereka meninggalkan klub dengan mobil Toyota Innova W-1168-CQ, yang awalnya dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar.

Saat dalam perjalanan, terdakwa mengambil alih kemudi dalam keadaan mabuk. Ia mengendarai mobil secara zigzag dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya kehilangan kendali dan menabrak sejumlah kendaraan serta warung makan. Akibat kejadian itu, dua orang, Sugiono dan Sri Arani, meninggal dunia di tempat.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *