Polisi Tendang Pelaku Curanmor di Surabaya, Aksi Viral Berujung Penangkapan

  • Whatsapp
Img 20250203 Wa0112
Polisi mengamankan barang bukti dan pelaku curanmor di Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Surabaya kembali dihebohkan dengan aksi pencurian motor yang viral di media sosial. Namun, respons cepat Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan aksi tersebut. Insiden ini terjadi pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 12.10 WIB di kawasan Jalan Gembong Gang IV, Surabaya.

Saat kejadian, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royan tengah berpatroli dengan mengenakan pakaian preman. Kecurigaan muncul saat mereka melihat dua pria yang tampak mendorong sepeda motor di kawasan permukiman. Setelah dicermati, wajah keduanya mirip dengan pelaku curanmor yang videonya sempat viral di media sosial Suara Surabaya.

Bacaan Lainnya

Tanpa menunggu lama, polisi langsung bertindak. Salah satu anggota menendang kedua pria tersebut hingga tersungkur. Saat diinterogasi di lokasi, mereka akhirnya mengakui bahwa motor yang mereka bawa adalah hasil curian.

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru saja mencuri motor Yamaha Vega ZR yang terparkir di depan barbershop di Jalan KH Mas Mansyur, Surabaya, dekat Rumah Sakit Al Irsyad, sekitar pukul 11.45 WIB.

“Selain itu, mereka juga mengakui sebagai pelaku pencurian motor yang sebelumnya terjadi di Pasar Besar Bubutan, Surabaya, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial,” ungkap Kompol Didik, Senin (3/2/2025).

Diketahui, kedua pelaku berinisial FR (34), warga Gembong, Surabaya, dan MN (30), warga Gundi, Surabaya, ternyata bukan pemain baru. Mereka telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, yakni: Depan RS Al Irsyad Surabaya, Pasar Besar Bubutan Surabaya, Bubutan Surabaya, Kapasan Surabaya, Pegirian Surabaya, Kenjeran Surabaya, Jalan Koblen Surabaya.

Dalam penggeledahan di rumah kos tersangka FR, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan mereka dalam aksi pencurian, termasuk kunci T, tiga pasang plat nomor untuk mengelabui identitas motor curian, serta dua pasang spion motor.

Kedua pelaku mengaku telah menjual enam unit motor hasil curiannya kepada penadah di wilayah Madura. Transaksi dilakukan di bawah Jembatan Suramadu, dengan harga per unit antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kompol Didik menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar saat memarkirkan motornya menggunakan gembok atau kunci ganda. Bila perlu, tambahkan alarm untuk mencegah pencurian,” ujarnya.

Keberhasilan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto dalam menangkap pelaku curanmor ini membuktikan efektivitas patroli rutin kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Aksi cepat dengan menendang pelaku hingga tersungkur menunjukkan kesigapan aparat dalam menghadapi kejahatan jalanan.

Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat penting untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Dengan tambahan pengamanan seperti kunci ganda dan alarm, potensi kehilangan motor akibat pencurian dapat diminimalisir.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *