JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Dalam kurun waktu tiga pekan, mulai 16 April hingga 6 Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba, sebagai bagian dari upaya serius dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember.
Sebanyak 27 tersangka diamankan, terdiri dari 25 pria dan 2 perempuan. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember, Selasa (13/5/2025).

Menurut AKBP Bobby, dari total 20 kasus yang diungkap, terdapat 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya). Operasi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti mencengangkan.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai sebesar Rp9.645.000, 31 timbangan digital, serta 5 unit handphone,” jelas Kapolres Bobby.
Seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pelaku kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sementara untuk pelaku kasus okerbaya, dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Jember menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas AKBP Bobby A. Condroputro.(**)






