SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polemik antara Ikke Septianti dan Erna Prasetyowati terus memanas hingga berujung aksi saling lapor di Polda Jawa Timur. Perselisihan yang bermula dari transaksi pembelian satu unit Honda HRV 1.5L SE CVT 2024 ini kini berkembang menjadi perkara hukum berlapis, melibatkan dugaan penggelapan, penipuan, hingga pencemaran nama baik.
Erna Prasetyowati resmi melaporkan Ikke Septianti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 November 2025. Ikke dituding melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan terkait pembayaran uang muka dan penguasaan mobil milik anak Erna, Putri Ayu Budi Sekarwangi.

Tak tinggal diam, Ikke Septianti melapor balik Erna Prasetyowati ke Renmin Siber Polda Jawa Timur pada Rabu, 3 Desember 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan pencemaran nama baik melalui media, buntut pernyataan Erna terkait pembayaran uang muka pembelian mobil.
Dikonfirmasi pada Jumat (5/12/2025), Kuasa Hukum Erna Prasetyowati, Dodik Firmansyah, menanggapi santai langkah Ikke yang melapor balik. Menurutnya, laporan apa pun sah secara hukum, namun keberlanjutan perkara tetap bergantung pada kekuatan bukti.
“Nama-nama saksi dan bukti telah kami serahkan semua ke SPKT Polda Jatim. Kalau tidak ada saksi dan bukti yang cukup, tidak mungkin laporan kami diterima,” ujar Dodik sambil tertawa menanggapi pelaporan balik dari Ikke Septianti.
Dodik juga menegaskan bahwa uang muka sebesar Rp 83 juta benar telah diterima Ikke Septianti. Menurutnya, pembayaran dilakukan secara tunai dan melalui transfer ke rekening bank atas nama Ikke. Penyerahan cash turut disaksikan dua orang di kediaman Erna di Surabaya pada September 2024.
“Selain diberikan cash, uang muka dibayar via transfer bertahap ke rekening atas nama Ikke Septianti. Saya ingatkan, jangan sampai membuat laporan palsu, karena ada deliknya jika klien kami dirugikan,” tegas Dodik Firmansyah.
Dodik juga menyoroti keberadaan mobil Honda HRV 2024 atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, yang menurutnya hingga kini masih dikuasai Ikke Septianti. Mobil itu disebut dibawa sejak Oktober 2024 dengan alasan untuk membantu pembayaran angsuran.
“Alasannya, mobil itu dibawa Ikke Septianti untuk membantu membayar angsuran. Tapi kenyataannya, sejak November 2024 angsuran dibayar klien kami melalui anaknya. Lalu bantuan seperti apa yang dimaksud? Justru klien kami ditinggal begitu saja,” tandas Dodik.
Dodik memastikan kliennya kooperatif dan siap hadir memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan penyidik Polda Jawa Timur. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.(**)






